Cantiks.com – Pada Bagian Awal Suatu Konstitusi Biasanya Berisi Tentang
Kamis, 13 Agustus 2015 | 10:38 WIB
Cetak
Dibaca: 7567876
Terkait:
SEJARAH KONSTITUSI
Sebenarnya. konstitusi(constitution) berbeda dengan Undang-Undang Radiks(Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang adapun konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan maka itu pengaruh faham pencatatan yang memaui agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai ketunggalan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian syariat. Begitu besar yuridiksi faham pendaftaran, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu ialah Undang-Undang Dasar.
Secara umum terdapat dua spesies konstitusi yaitu :
1) Konstitusi teragendakan dan
2) Konstitusi bukan tertulis.
Akrab semua negara di marcapada memiliki konstitusi termuat atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang plong lazimnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai rupa lembaga kenegaraan serta proteksi hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang enggak memiliki konstitusi termuat adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua nasib baik asasi manusia terletak pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai arsip, baik inskripsi yang relatif mentah maupun yang sudah lalu sangat lanjut umur seperti Magna Charta yang berusul mulai sejak periode 1215 yang memuat jaminan hak-hoki azasi bani adam rakyat Inggris. Karena ketentuan tentang kenegaraan itu tersebar dalam berbagai macam dokumen ataupun hanya arwah internal sifat kebiasaan awam itulah maka Inggris ikut dalam kategori negara yang memiliki konstitusi bukan tertulis.
Pada akrab semua konstitusi terdaftar diatur akan halnya pencatuan otoritas berdasarkan jenis-spesies kontrol, dan kemudian berdasarkan macam kekuasaan itu dibentuklah lembaga-rang negara. Dengan demikian, jenis pengaturan itu perlu ditentukan bahkan dahulu, baru kemudian dibentuk buram negara yang bertanggung jawab cak bagi melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa cendekiawan mengedepankan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka yakni pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi intern tiga keberagaman kekuasaan yang harus dipisahkan secara hati-hati. Ketiga jenis kekuasaan itu merupakan :
- Pengaruh membuat peraturan perundangan (legislatif)
- Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
- Dominasi kehakiman (yudikatif).
Rukyat tidak tentang spesies pengaturan yang mesti dibagi maupun dipisahkan di intern konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannyaStaatsrecht over Zee.Ia membagi kekuasaan menjadi empat jenis yaitu :
- Tadbir (bestuur)
- Perundang-invitasi
- Kepolisian
- Pengadilan.
Van Vollenhoven menilai kekuasaan administratif itu terlalu luas dan karenanya terlazim dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu pengaruh pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang macam kekuasaan lakukan mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau teradat menguati lakukan melaksanakan syariat.
Wirjono Prodjodikoro kerumahtanggaan bukunya Azas-azas Syariat Pengelolaan Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menggunung dua lagi jenis otoritas negara yaitu dominasi Kejaksaan dan Otoritas Penyelidik Keuangan kerjakan memeriksa moneter negara serta menjadi macam pengaruh ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori syariat strategi yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa keberagaman kekuasaan negara yang diatur dalam satu konstitusi itu kebanyakan terbagi atas enam dan saban pengaruh itu diurus makanya suatu badan atau bentuk tersendiri yaitu:
- Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
- Kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
- Pengaturan yustisi (yudikatif)
- Kekuasaan kepolisian
- Pengaturan kejaksaan
- Kekuasaan menyelidiki finansial negara
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya yakni syariat radiks tertinggi nan memuat kejadian-hal mengenai manajemen negara, karenanya suatu konstitusi harus mempunyai sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi takdirnya jiwa dan spirit pelaksanaan penyelenggaraan negara kembali diatur intern konstitusi sehingga perubahan satu konstitusi boleh membawa peralihan yang lautan terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi adikara karena terjadi perubahan internal konstitusinya.
Sekali-kali kedahagaan rakyat untuk mengadakan persilihan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak boleh dihindari. Peristiwa ini terjadi apabila mekanisme pengelolaan negara yang diatur privat konstitusi yang berlaku dirasakan sudah bukan sesuai pun dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perlintasan yang terjadi yaitu bermoral-bermoral aspirasi rakyat dan enggak beralaskan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau kembali keinginan dari sekawanan orang belaka.
Sreg dasarnya ada dua macam sistem yang absah digunakan dalam praktek ketatanegaraan di bumi dalam hal pertukaran konstitusi. Sistem yang mula-mula merupakan bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi nan berperan secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh rapat persaudaraan semua negara di dunia. Sistem nan kedua yakni bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang nirmala tetap berlaku. Persilihan terhadap konstitusi tersebut adalah amandemen berusul konstitusi yang kalis tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi adegan terbit konstitusinya. Sistem ini dianut maka itu Amerika Serikat.
Perkembangan KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Wahdah Republik Indonesia telah cocok utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Pangkal sebagai konstitusi tertulis dengan apa kekuatan dan fungsinya. Sehari setelah keterangan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu”revolusi grondwet” telah disahkan puas 18 Agustus 1945 makanya panitia persiapan kebebasan Indonesia kerumahtanggaan sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Pangkal 1945 itu merupakan konstitusi yang dahulu singkat dan tetapi memuat 37 pasal sekadar ketiga materi muatan konstitusi yang harus suka-suka menurut ketentuan umum teori konstitusi mutakadim tercurahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya probabilitas untuk mengadakan perubahan maupun penyesuaian itu memang sudah lalu dilihat maka itu para pembuat UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan menerobos pasal 37 UUD 1945 akan halnya perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya situasi itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 adapun referendum)
Peralihan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR semenjak tahun 1999 hingga perubahan ke catur pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya uang jasa konstitusi yang bertugas mengerjakan pendalaman secara komperhensif tentang peralihan UUD 1945 berlandaskan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat spesies Undang-Undang yang pernah bertindak, merupakan :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Pangkal 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian puas tanggal 18 Agustus 1945 Kerangka Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Asal Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
- Musim 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Konsorsium)
Perjalanan negara yunior Republik Indonesia ternyata lain luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan lakukan pula berkuasa di Indonesia. Kesannya Belanda menyedang untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sependapat dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 lega tahun 1947 dan agresi 2 pada hari 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB nan melahirkan negara Republik Indonesia Persekutuan dagang. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku bakal seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Sindikat saja.
- Masa 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Pangkal Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Pangkal Republik Indonesia Kawan 1949 merupakan perlintasan darurat, karena sesungguhnya nasion Indonesia sejak 17 Agustus 1945 memaksudkan sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa bersumber pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi memendek, jadinya dicapailah kata sepakat buat mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama nan merumuskan suatu lembaga undang-undang bawah yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Senat Rakyat dan badan legislatif Republik Indonesia Serikat pada copot 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar plonco itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
- Tahun 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Asal 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah pun Undang-Undang Dasar 1945. Dan perlintasan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada periode 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Temporer Orde Plonco. Persilihan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Provisional Orde Lama dianggap abnormal mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Perubahan UUD 1945
Pelecok satu keberhasilan yang dicapai makanya nasion Indonesia pada masa pembaruan adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perlintasan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengincarkan pengelolaan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta kondusif penegakan demokrasi dan eigendom asasi hamba allah.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara lambat-laun dan menjadi pelecok satu agenda Sidang MPR bersumber 1999 sebatas 2002 . Transisi pertama dilakukan internal Sidang Masyarakat MPR Periode 1999. Arah perubahan purwa UUD 1945 adalah membatasi pengaruh Kepala negara dan memperkencang kedudukan Badan legislatif Rakyat (DPR) ibarat lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan kerumahtanggaan sidang Tahunan MPR Masa 2000. Pertukaran kedua menghasilkan rumusan transisi pasal-pasal yang menutupi kelainan wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan transisi permulaan dalam keadaan memperkuat singgasana DPR, dan ganjaran¬-takdir terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ganjaran-bilangan pasal mengenai asas-asas guri bemegara, kelembagaan negara dan kekeluargaan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Awam. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Hari 2002. Persilihan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan nikah antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan adat peralihan serta adat tambahan.
Catur tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 weduk 71 granula ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 granula ketentuan. Ketika ini, berusul 199 granula garis hidup yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir qada dan qadar yang tidak mengalami pertukaran. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butiran ketentuan merupakan materi yang hijau maupun telah mengalami perubahan.
Bersumber arah kualitatif, transisi UUD 1945 bersifat adv amat mendasar karena mengingkari mandu kedaulatan rakyat yang sediakala dilaksanakan sepenuhnya makanya MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua tulangtulangan negara dalam UUD 1945 berkedudukan sepadan dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam cak cakupan wewenangnya masing-masing. Perubahan tidak merupakan dari kekuasaan Presiden yang sangat ki akbar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan menjajari (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menggarisbawahi cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakukan transisi konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan yaitu pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan menginjak bermula konsolidasi norma hukum sebatas dalam praktik arwah berbangsa dan bernegara. Laksana hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi kamil dasar sehingga bermartabat-moralistis hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan vitalitas warga negara (the living constitution).
Konstitusi Sebagai Piranti Hayat Negara Yang Demokratis
Begitu juga dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan bak sebuah sifat dasar yang mengatur vitalitas internal bernegara dan berbangsa maka aepatutnya konstitusi dibuat atas asal kesepakatan bersama antara negra dan pemukim Negara . Kontitusi yaitu bagian dan terciptanya semangat yang demokratis bagi seluruh penghuni Negara. Jika Negara yang memilih kerakyatan, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah mempunyai pendirian-cara dasar kerakyatan itu sendiri.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI enggak juga diberikan sebutan sebagai lembaga teratas Negara dan doang sebagai bagan Negara, sama dengan juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) nan sudah lalu mengalami perubahan perihal kebebasan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI enggak sekali lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga koalisi MPR RI telah berubah keanggotaanya, adalah terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melangkahi pemilu.
Perlu dijelaskan pun bahwa sangkutan kebijakan kerumahtanggaan kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan penceraian kekuasaan, antara tak adanya rencana Negara nan dihapus ataupun lahir bau kencur, yaitu bak Badan legislative terdiri bersumber anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Kepala negara dan wakil Kepala negara, sedang jasad yudikatif terdiri atas pengaturan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) pula lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Fisik pemeriksa keuangan tetap terserah hanya diatur solo diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah transisi, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat mengistirahatkan presiden dan/atau Wakil Presiden intern tahun jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar merupakan syariat tertinggi dimana independensi congah di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Susuk Negara dengan kedudukan nan selevel dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Agen Rakyat (DPR), Dewan Agen Provinsi (DPD), Badan Penyelidik Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Meja hijau Konstitusi (MK).
Pergantian (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan memangkalkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan nan merdeka, penghargaan kepada eigendom asasi manusia serta kekuasaan nan dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemakzulan para bos negara, seperti mana Penengah.
* Sistem konstitusional berdasarkan neraca kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi maka dari itu Undang-undang beralaskan kemujaraban masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di sumber akar UUD 1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk sejumlah lembaga negara mentah semoga sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan wewenang maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga jenjang negara sepadan kedudukannya dengan rang tinggi negara lainnya seperti mana Kepala negara, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menentramkan supremasi kewenangannya.
· Mendinginkan kewenangannya menjadwalkan GBHN.
· Menyenangkan kewenangannya mengangkat Kepala negara (karena presiden dipilih secara serampak melintasi pemilu).
· Tetap berwenang menjadwalkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri berbunga anggota Dewan perwakilan Rakyat dan angota Dewan Agen Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR belaka memasrahkan persetujuan doang) tentatif pemerintah berkuasa mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme mewujudkan UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, manfaat perhitungan, dan kekuatan sensor sebagai mekanisme kekuasaan antar lembaga negara.
C. DPD
· Tulang beragangan negara hijau bagaikan langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan kewedanan dalam bodi badal tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan nan diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperintim ketunggalan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh umum di daerah melangkahi pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan turut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, nikah kancing dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan mencaci pertimbangan DPD.
· Berhak mengintai dan menyelidiki pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menampilkan hasil pengawasan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan n kepunyaan agen di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi supervisor kerumahtanggaan kementerian yang berkepentingan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Mewatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta mempersempit sistem tadbir presidensial.
· Yuridiksi legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi perian jabatan kepala negara maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan kasih grasi, abolisi dan izin harus mengamati pertimbangan DPR.
· Mengedit syarat dan mekanisme pengangkatan unggulan presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara sekalian makanya rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden internal masa jabatannya.
F. Pidana AGUNG
· Tulangtulangan negara yang melakukan supremsi kehakiman, adalah yuridiksi nan menyelenggarakan peradilan lakukan menegakkan hukum dan keseimbangan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di pangkal Undang-undang dan wewenang enggak nan diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat raga-badan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan mileu Yustisi Manajemen Persuasi Negara (PTUN).
· Jasmani-badan lain nan yang fungsinya berkaitan dengan kontrol kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan tak-enggak.
G. Meja hijau KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa wewenang antar rencana negara, memutus pembubaran partai strategi, memutus sengketa hasil pemilu dan menyerahkan vonis atas pendapat DPR mengenai presumsi pelanggaran oleh presiden dan atau wakil kepala negara menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri bersumber 9 orang yang diajukan sendirisendiri oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan maka dari itu Kepala negara, sehingga mencerminkan agen semenjak 3 cabang kontrol negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan mengamalkan pemeriksaan moralitas dan kode etik para Juri.
Manajemen URUTAN PERUNDANG-Pelawaan
menurut Undang Undang No. 10 masa 2004 varietas dan tata urutan/susunan (hirarki) peraturan perundang-undangan waktu ini adalah ibarat berikut :
- UUD-RI tahun 1945
- Undang-undang (UU)/Qanun Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Ordinansi Kepala negara (Perpres) dan Ordinansi rajah negara atau peranti/badan negara nan dianggap sederajat dengan Kepala negara antara tak : Peraturan Kepala BPK, Kanun Bank Indonesia, Peraturan Persen Pemilihan Umum (KPU), Statuta Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Komisi Yudisial,
- Kanun Area Propinsi;
- Peraturan Provinsi Kabupaten/Ii kabupaten;
- Peraturan Desa (Perdesa).
Sumur: http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
Pada Bagian Awal Suatu Konstitusi Biasanya Berisi Tentang
Sumber: https://asriportal.com/pada-bagian-awal-suatu-konstitusi-biasanya-berisi-tentang/